ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan dengan dilandasi oleh budi pekerti luhur dan kesadaran penuh akan tanggung jawab mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sebagai ungkapan rasa syukur yang dalam sebagai generasi penerus bangsa Indonesia. Karang taruna merupakan organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda yang berkewajiban melanjutkan cita-cita bangsa.
Bahwa karang taruna mengabdi dan berbakti kepada masyarakat, tanah air bangsa dan negara dengan melaksanakan UUD 1945, untuk itu diperlukan kepedulian sosial yang tinggi, independensi, intelektual dan daya kritis. Dalam pada itu, sebagai perangkat gerakan moral terhadap kontrol sosial masyarakat, kiranya anggota yang menyadari akan hak, kewajiban dan kedudukan untuk melestarikan semangat disiplin, kejuangan dan kreatifitas sebagai implementasi dari potensi yang ada dari karang taruna.
Untuk itu, dengan kesungguhan hati secara tulus ikhlas menghimpun diri kedalam karang taruna DIPO RATNA MUDA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi adalah KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA
Pasal 2
WAKTU
KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA melaksanakan temu karya pada tanggal 20 Maret 2016 di Rumah makan Parangtritis
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA berkedudukan di desa guwosari.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN MOTTO
Pasal 4
LANDASAN
Idiil : Pancasila.
Konstitusional : UUD 1945.
Operasional :
- PEDOMAN ORGANISASI KARANG TARUNA
- Menteri sosial RI Nomor 83/ HUK/ 2005 tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen sosial RI.
Pasal 4
AZAS
Azas KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA adalah pancasila
Pasal 5
MOTTO
Motto KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA adalah “KOMUNITAS KERAKYATAN BERKUALITAS TANPA KELAS”
Pasal 6
STATUS
KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA berstatus independen
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN SIFAT
Pasal 7
TUJUAN
- Menuju terwujudnya generasi muda intelektual yang kritis dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan kegiatan yang bersifat Penalaran, kajian keilmuan, minat dan bakat untuk membangun kepemimpinan, keorganisasian, intelektualitas dan kreatifitas anggota karang taruna di desa guwosari dengan dilandasi oleh semangat kebersamaan dan kekeluargaan
- Terbinanya generasi muda di desa guwosari.
- Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang.
- Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos
- Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan.
- Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi.
- Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
Pasal 8
FUNGSI
KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA berfungsi sebagai tempat pembelajaran organisasi, penelusuran minat dan bakat generasi muda.
Pasal 9
SIFAT
KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA bersifat Independen
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA adalah stetel pasif berarti seluruh generasi muda atau komunitas usia 11-45 tahun otomatis jadi anggota yang selanjutnya disebut warga karangtaruna.
BAB V
ORGANISASI
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA terdiri dari:
- Temu karya KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA
- Dewan Pembina karang taruna seperti pelindung, penasehat.
- Pengurus karang taruna desa dan pengurus karang taruna unit
- Warga karang taruna
- AD/ART dan GBHK.
Pasal 11
Dewan Pembina Organisasi (DPO)
Dewan Pengawas KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA adalah dewan konsultasi dan pengawas pengurus KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA yang berada di luar struktur kepengurusan dalam hal ini lurah desa dan kabag kesra atau orang-orang yang ditunjuk dalam temu karya karang taruna.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA adalah dipilih melalui temu karya karang taruna.
pasal 13
tatacara pemilihan kepengurusan dilaksanakan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak di dapatkan hasil dilaksanakan melalui voting.
pasal 14
KARANG TARUNA UNIT
Karang taruna unit adalah kepengurusan karang taruna yang berkedudukan di dusun.
Pasal 15
Kepengurusan serta program karang taruna unit sepenuhnya di serahkan pada dusun masing-masing baik program maupun tata cara pemilihan dan karang taruna DIPO RATNA MUDA hanya sebagai fungsi koordinasi.
BAB VIII
TEMU KARYA
Pasal 16
Bentuk Kekuasaan
Ayat 1
Kekuasan tertinggi berada pada temu karya KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA
Ayat 2
Temu karya KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA diselenggarakan setiap 3 tahun sekali.
Pasal 15
Temu Karya Luar Biasa.
Ayat 1
Dalam keadaan yang luar biasa atas tuntutan mayoritas anggota dapat diselenggarakan temu karya Luar Biasa.
KEUANGAN
Pasal 17
Dana Operasional KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA diperoleh dari Alokasi dana desa (ADD), stimulan dana dinas sosial kabupaten bantul,pemerintah provinsi, dana dari UEP,donatur yang tidak mengikat dan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat
BAB VIII
KEDAULATAN
Pasal 18
Kedaulatan dan keputusan tertinggi KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA berada di temu karya KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam temu karya atau temu karya Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan anggaran dasar dinyatakan tidak berlaku
Pasal 23
Peraturan dan ketentuan lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga
Pasal 24
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal disyahkan
Ditetapkan di :
Hari Ditetapkan di : Rumah Makan Parang Tritis
Hari : Minggu
Tanggal : 20 Desember 2015
Pukul : 10.55 WIB
Ketua Sidang I
M.Aqimudin
Komentar Terbaru