ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA
BAB I
ARTI NAMA DAN LAMBANG
Nama DIPO RATNA MUDA di ambil dari kata dipo yang berarti diponegoro yang merupakan pahlawan nasional yang identik dengan desa guwosari dan ratna diambil dari nama istri pangeran diponegoro yang bernama ratnaningsih dan ratna ningrum. Filosofi ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme generasi muda guwosari dan memiliki jiwa sosial serta perjuangan seperti pahlawan nasional diponegoro.
Arti lambang sesuai dengan buku pedoman karang taruna 2005.
BABA II
KEORGANISASIAN
Pasal 1
Kepengurusan
Ayat 1
Pengurus karang taruna DIPO RATNA MUDA berfungsi mengkoordinasikan anggota karang taruna di seluruh wilayah desa guwosari.
Ayat 2
Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari susunan pengurus karang taruna DIPO RATNA MUDA terdiri atas
- Ketua
- ketua 1
- ketua 2
- sekretaris
- Sekretaris 1
- Sekretarus 2
- Bendahara
- Bendahara 1
- Bendahara 2
pengurus karang taruna didukung oleh seksi- seksi yang meliputi
- seksi pendidikan dan pelatihan
- seksi usaha kesejahteraan sosial & pengabdian masyarakat
- seksi Pariwisata dan Budaya
- seksi kelompok usaha bersama dan koperasi
- seksi kerohanian dan bina mental
- seksi Pemuda & Olahraga
- seksi lingkungan hidup
- seksi hubungan masayarakat dan kemitraan
- UPT Perpustakaan
- UPT Radio
- UPT PIKRR
Ayat 3
Wewenang Pengurus karang taruna DIPO RATNA MUDA
Ketua berkewajiban :
- Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan hasil temu karya karang taruna DIPO RATNA MUDA.
- Mengadakan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan hasil ketetapan temu karya karang taruna DIPO RATNA MUDA.
Ayat 4
Apabila Ketua berhalangan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban maka Ketua berhak melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Wakil Ketua.
Ayat 5
Ketua berhak :
- Membuat keputusan yang berkaitan dengan kebijakan pengurus yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan karang taruna DIPO RATNA MUDA.
- Meminta konsultasi dan menerima saran dari DPO yang berkaitan dengan kebijakan secara rasional.
- Ketua Umum berhak memilih, mengangkat dan memberhentikan Wakil Ketua, Sekreatris dan Bendahara beserta jajaran pengurusnya atas pertimbangan dan masukan dari anggota dan DPO.
Ayat 6
Wakil Ketua berkewajiban :
- Membantu Ketua dalam tugas-tugasnya.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
Ayat 7
Masa Jabatan Pengurus ialah satu periode yang mengacu pada pelaksanaan temu karya karang taruna DIPO RATNA MUDA.
Ayat 8
- Ketua diangkat dan diberhentikan oleh temu karya karang taruna DIPO RATNA MUDA.
- Dalam keadaan luar biasa, Ketua dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh temu karya luar biasa karang taruna DIPO RATNA MUDA.
Ayat 9
Syarat-syarat Ketua Karang Taruna DIPO RATNA MUDA :
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Menjunjung tinggi pancasila dan UUD 45.
- Warga desa guwosari atau domisili guwosari
- Berusia 17-45 tahun
- Tidak mempunyai catatan kriminal dan atau sedang dalam proses hukum
- Pernah sebagai pengurus karang taruna unit sekurang-kurangnya 1 periode.
- Bukan merupakan pengurus partai politik
- Bersedia menjadi Ketua karang taruna DIPO RATNA MUDA
Pasal 2
Pengurus karang taruna unit
Ayat 1
Pengurus karang taruna unit merupakan pelaksana organisasi di tingkat dusun yang mengkoordinasikan kerjanya ke pengurus karang taruna DIPO RATNA MUDA
Ayat 2
Pengurus karang taruna unit terdiri dari semua dusun dalam lingkup desa guwosari
Ayat 3
Kepengurusan serta program karang taruna unit sepenuhnya di serahkan pada dusun masing-masing baik program maupun tata cara pemilihan dan karang taruna DIPO RATNA MUDA hanya sebagai fungsi koordinatif.
Ayat 4
Ketua karang taruna unit berkewajiban :
- Melaksanakan hasil temu karya karang taruna DIPO RATNA MUDA.
- Mengadakan koordinasi sosialisasi pelaksanaan hasil ketetapan temu karya karang taruna DIPO RATNA MUDA.
- Memberikan informasi secara lisan maupun tertulis tentang program-program di karang taruna unit
Ayat 5
Masa jabatan karang taruna unit diserahkan sepenuhnya dalam musyawarah di unit masing masing tiap dusun.
Pasal 3
Dewan Pembina organisasi
Ayat 1
Dewan Pembina organsisasi KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA adalah dewan konsultasi dan pengawas pengurus KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA yang berada di luar struktur kepengurusan dalam hal ini lurah desa dan kabag kesra atau orang-orang yang ditunjuk dalam temu karya karang taruna.
Ayat 2
DPO bertugas :
- Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan temu karya KT DIPO RATNA MUDA
- Menentukan hal-hal diluar KT DIPO RATNA MUDA yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
- Menyelenggarakkan temukarya Luar Biasa bilamana diminta oleh mayoritas anggota karang taruna melalui KT unit.
- Menjaga tegaknya AD/ART DIPO RATNA MUDA.
- Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus KT DIPO RATNA MUDA dalam melakukan AD/ART dan ketetapan-ketetapan temu karya KT DIPO RATNA MUDA baik diminta atau tidak diminta.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA adalah stesel pasif berarti seluruh generasi muda atau komunitas usia 11-45 tahun otomatis jadi anggota yang selanjutnya disebut warga karangtaruna.
Pasal 5
Status kepengurusan dapat hilang apabila yang bersangkutan :
- Meninggal dunia;
- Menjadi pengurus partai politik
- Menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan KT DIPO RATNA MUDA
- Gila atau hilang kesadaran secara permanen
- Terbukti melakukan tindak kriminalitas
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
HAK ANGGOTA
Ayat 1
Setiap anggota KT DIPO RATNA MUDA mempunyai hak suara dan hak bicara; hak dipilih dan hak memilih
Ayat 2
Setiap anggota KT DIPO RATNA MUDA berhak menggunakan atribut organisasi (lambang, bagde dan atribut KT DIPO RATNA MUDA lainnya)
Ayat 3
Setiap anggota KT DIPO RATNA MUDA berhak mengajukan usul, saran, ide dan kritik yang bersifat membangun
Ayat 4
Setiap anggota KT DIPO RATNA MUDA berhak menggunakan fasilitas DIPO RATNA MUDA yang ditujukan untuk kepentingan bersama
Ayat 5
Setiap anggota KT DIPO RATNA MUDA berhak aktif dan ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KT DIPO RATNA MUDA yang bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan KT DIPO RATNA MUDA
Ayat 6
Setiap anggota KT DIPO RATNA MUDA berhak mengajukan usulan diadakannya temu karya luar biasa pada pengurus KT DIPO RATNA MUDA apabila terdapat indikasi terhadap pelanggaran AD/ART dan GBHK
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
Ayat 1
Setiap anggota KT DIPO RATNA MUDA wajib menjaga nama baik KT DIPO RATNA MUDA, menjunjung tinggi harkat dan martabat KT DIPO RATNA MUDA
Ayat 2
Setiap anggota KT DIPO RATNA MUDA wajib mentaati peraturan atau ketentuan yang telah ditentukan baik peraturan/ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan/ketentuan yang dibuat dan disepakati bersama.
BAB IV
SANKSI – SANKSI
Pasal 8
Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang tertuang dalam hak dan kewajiban anggota akan diputuskan berdasarkan rapat-rapat yang diadakan dengan menghadirkan seluruh pengurus KT DIPO RATNA MUDA, DPO dan unsur lain yang dianggap perlu.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi KT DIPO RATNA MUDA adalah sebagai berikut :
(TERLAMPIR)
BAB VI
MEKANISME PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS KT DIPO RATNA MUDA
Pasal 10
Ayat 1
Ketua KT DIPO RATNA MUDA dipilih melalui Temu karya
Ayat 2
Masa jabatan Ketua KT DIPO RATNA MUDA selama 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali
Ayat 3
Pengurus KT DIPO RATNA MUDA selain Ketua dipilih berdasarkan musawarah mufakat
Ayat 4
Apabila Ketua berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan pimpinan Wakil Ketua mengambil alih untuk sementara sampai diadakan pemilihan Ketua yang baru.
Pasal 11
Alasan berhalangan tetap :
1.Meninggal dunia;
2.Menjadi pengurus partai politik
3.Menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan KT DIPO RATNA MUDA
4.Gila atau hilang kesadaran secara permanen
5.Terbukti melakukan tindak kriminalitas
BAB VII
TEMU KARYA
Pasal 12
TEMU KARYA
TEMU KARYA KT DIPO RATNA MUDA adalah forum pengambilan keputusan tertinggi yang diselenggarakan 3 tahun sekali
Pasal 13
TEMU KARYA KT DIPO RATNA MUDA
berwenang sebagai berikut :
- Menetapkan AD/ART Garis-Garis Besar Haluan kerja ( GBHK ) dan peraturan-peraturan lainnya.
- Memilih, mengangkat dan memberhentikkan Ketua dan DPO
- Meminta, mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Ketua dan DPO setelah melaksanakan tugasnya.
- Menetapkan pokok-pokok pikiran KT DIPO RATNA MUDA
- Menetapkan rekomendasi-rekomendasi yang diajukan.
- Pelantikan Ketua KT DIPO RATNA MUDA terpilih dan serah terima jabatan
Pasal 14
TEMU KARYA KT DIPO RATNA MUDA diselenggarakan sesuai masa bakti dalam SK keputusan lurah desa.
Pasal 15
Peserta Temu Karya terdiri dari :
- Pengurus Karang Taruna DIPO RATNA MUDA
- KT unit
- DPO
Pasal 16
TEMU KARYA LUAR BIASA
Ayat 1
Temu karya luar biasa diadakan atas usul anggota dengan jumlah minimal 2/3 dari seluruh anggota KT DIPO RATNA MUDA
Ayat 2
Temu karya luar biasa diadakan apabila situasi sangat penting dan darurat yang dianggap perlu
Ayat 3
Temu karya luar biasa diadakan apabila ada penyimpangan organisasi
Pasal 17
QUORUM
Ayat 1
Ketetapan temu karya KT DIPO RATNA MUDA sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta temu karya yang diundang dan tergabung dalam keanggotaan KT DIPO RATNA MUDA.
Ayat 2
Sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai maka temu karya dapat dilaksanakan apabila disepakati oleh minimal 2/3 dari keseluruhan peserta yang diundang dalam temu karya dan tergabung sebagai anggota KT DIPO RATNA MUDA.
Pasal 18
Pengambilan keputusan
Ayat 1
Keputusan temu karya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila tidak mencapai mufakat maka dilakukan penundaan selama 2×5 menit untuk dilakukan lobby.
Ayat 3
Jika keputusan tidak tercapai secara mufakat, maka akan dilakukan voting dengan cara :
- Keputusan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
- Setiap anggota hanya memiliki hak satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
- Anggota yang tidak hadir dalam Musyawarah dianggap menyetujui hasil mufakat.
- Temu karya atau temu karya luar biasa dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah anggota, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak tercapai maka temu karya atau temu karya luar biasa dianggap sah
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19
Kekayaan
Ayat 1
Penggunaan dan pertanggungjawaban kekayaan diatur dengan peraturan sendiri sesuai dengan kebutuhan.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam temu karya atau temu karya luar biasa yang diadakan khusus untuk itu
Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir dalam musyawarah
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Hasil temu karya KT DIPO RATNA MUDA 10 Februari 2011 memberikan mandat kepada Ketua KT DIPO RATNA MUDA terpilih periode 2016-2018 untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna DIPO RATNA MUDA.
Pasal 23
Ayat 1
Apabila terdapat indikasi Ketua KT DIPO RATNA MUDA melakukan penyelewengan terhadap AD/ART dan GBHK maka anggota KT DIPO RATNA MUDA berhak mengadakan klarifikasi dan atau menyelenggarakan temu karya luar biasa
Ayat 2
Organisasi independen dapat berdiri kapan saja dan diakui oleh KT DIPO RATNA MUDA dengan tetap menjalankan alur koordinasi kegiatan.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Kedudukan KT DIPO RATNA MUDA adalah independen dibawah pengawasan dinas sosial bantul dan pemerintah desa guwosari
BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
Ayat 1
Setiap anggota KT DIPO RATNA MUDA dianggap telah mengetahui seluruh isi AD/ART
Ayat 2
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan Ketua KT DIPO RATNA MUDA terpilih.
Ayat 3
Dalam ketetapan-ketetapan atau keputusan-keputusan yang di buat oleh Ketua KT DIPO RATNA MUDA sebagaimana yang diatur dalam ayat satu diatas tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KT DIPO RATNA MUDA
Ayat 4
Segala peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku
Ayat 5
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disyahkan
Ditetapkan di : Rumah Makan Parang Tritis
Hari : Minggu
Tanggal : 19 Desember 2015
Pukul : 10.55 WIB
Ketua Sidang I
M.Aqimudin
Komentar Terbaru