DRAF GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA
PERIODE 2016-2018
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Garis-garis Besar Haluan Kerja KARANG TARUNA DIPORATNA MUDA adalah kerangka operasional organisasi dalam rencana pengembangan dan arah yang terwujud dalam program-program kerja secara menyeluruh, terarah dan terpadu.
Pasal 2
Fungsi
Garis-garis Besar Haluan Kerja berfungsi sebagai pedoman bagi pengurus dalam menyusun dan melaksanakan program kerja untuk mencapai tujuan organisasi
BAB II
POLA DASAR PENGEMBANGAN ORGANISASI
Pasal 3
Tujuan Organisasi
Tujuan KARANG TARUNA DIPORATNA MUDA periode 2011-2013 sebagai berikut :
- Tertib pengelolaan organisasi
- Solidnya generasi muda desa guwosari
- Membangun basis sosial kemasyarakatan
pasal 4
Pemotretan Kondisi
Kondisi Internal
pendukung :
- adanya kesamaan pemikiran untuk membuat wadah KARANG TARUNA DIPORATNA MUDA
- banyaknya SDM KARANG TARUNA DIPORATNA MUDA
- dukungan positif dari birokrasi
penghambat :
- tidak ada penghambat
Pasal 5
Strategi Pencapaian
- Tertib pengelolaan organisai
- melengkapi struktur PH
- menyiapkan SDM
- Solidnya generasi muda guwosari
- Membangun basis sosial kemasyarakatan
- Menjadi penyambung birokrasi dengan rakyat
BAB III
Fungsi Organisasi
Pasal 6
Fungsi Pengembangan Organisasi
Tujuan : Melakukan proses pengembangan organisasi menuju sistem yang progresif,efektif dan efisien
Sasaran : sistem, pengurus dan anggota
Rinsip pengembangan organisasi :
- Mendasarkan pada data sohih dan faktual
- Terukur dan berkelanjutan
Pasal 7
Fungsi Pengkaderan
Tujuan :Melakukan rekruitmen untuk keberlangsungan KARANG TARUNA DIPORATNA MUDA
Sasaran : anggota KARANG TARUNA DIPORATNA MUDA
Prinsip Pengkederan :
- Merangkul anggota karang taruna untuk aktif dalam program- program di KARANG TARUNA DIPORATNA MUDA
- Memberdayakan anggota untuk kemajuan KARANG TARUNA DIPO RATNA MUDA desa guwosari pada umumnya
Pasal 8
Fungsi Jaringan
Tujuan : membangun, mengembangkan, mengokohan serta mendayagunakan jaringan untuk mencapai tujuan imaba
sasaran : birokrasi, masyarakat dan seluruh pihak yang terkait
prinsip jaringan :
- membangun jaringan bersifat emosional
- membangun jaringan yang bersifat strategis dan fungsional
- membengun jaringan yang tidak bertentangan dengan prinsip KARANG TARUNA
DIPO RATNA MUDA
Pasal 9
Fungsi sosial kemasyarakatan
Tujuan : Melakukan kemitraan, pendampingan dan pemberdayaan terhadap potensi dalam masyarakat dalam usaha kesejahteraan sosial
sasaran : masyarakat
prinsip jaringan :
- Melakukan pembinaan, pendampingan kepada masyarakat sebagai investasi jangka panjang pembentukan basis sosial
- Memanfaatkan jaringan yang dimiliki untuk pemberdayaan masyarakat
BAB IV
Arahan Kerja Organisasi
Pasal 10
Dewan Pengawas Karang Taruna
Arahan kerja :
- Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan temu karya oleh pengurus.
- Menentukan hal-hal diluar temu karya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
- Menyelenggarakkan temu karya Luar Biasa bilamana diminta olehn mayoritas anggota ( karang taruna unit).
- Menjaga tegaknya AD/ART KARANG TARUNA DIPORATNA MUDA.
- Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus dalam melakukan AD/ART dan ketetapan-ketetapan temu karya baik diminta atau tidak diminta.
Pasal 11
Ketua
Arahan Kerja :
- Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh aktivitas organisasi
- Membanggun jaringan yang bersifat personal maupun instansi
- Bertanggung jawab kepada temu karya
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus
Pasal 12
Sekretaris
Arahan Kerja :
- Menggantikan fungsi ketua jika berhalangan.
- Bertanggungjawab atas pengadaan temu karya
- Mendampingi Ketua untuk bertindak atas nama KARANG TARUNA DIPORATNA MUDA sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
- Bersama ketua mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan setiap departement.
- Bertanggungjawab atas pelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kelancaran organisasi.
- Berkewajiban atas kesekretariatan dan kerumahtanggaan organisasi dengan dibantu oleh biro kesekretariatan dan kerumahtanggaan beserta biro pengembangan organisasi.
- Bertanggungjawab atas konsolidasi pengurus.
- Bertanggungjawab kepada ketua
- Mengadakan administrator tiap bidang, memberikan informasi dan pendampingan administrasi dan manajemen kesekretariatan.
- Membuat sistem sirkulasi dan transfer informasi secara menyeluruh.
- Optimalisasi sekretariat sebagai basis konsolidasi, data, dan informasi.
- Mengadakan berita acara dalam setiap agenda organisasi.
- Mengadakan, mencatat, dan arsip surat menyurat.
- Merapikan semua dokumen dalam setiap lini dan organ.
- Arsip data kader, jaringan, kegiatan, kebijakan organisasi, inventaris, dokumen (buku putih).
- Mengadakan inventarisasi secara detil, menyeluruh, dan jelas.
- Melakukan penjagaan dan penambahan inventaris yang sesuai dengan kebutuhan.
- Mengumpulkan data-data dan dokumen yang berkaitan dengan organisasi yang tersebar di seluruh kader.
- Mengusahakan sekretariat yang representative sebagai sekretariat.
Pasal 14
Bendahara
Arahan Kerja :
- Mengatur sirkulasi keuangan.
- Mendisiplinkan laporan keuangan dalam setiap organ dan kegiatan.
- Membuat sistem keuangan berbasis kebutuhan.
- Melakukan transparansi keuangan.
- Bertanggungjawab atas pengelolaan potensi keuangan internal organisasi.
- Membuat kelengkapan untuk memperlancar kinerjanya.
- Bertanggungjawab kepada ketua.
Pasal 15
Seksi-seksi
Arahan Kerja :
- Membuat program kerja menurut bidang masing-masing
- Menjalankan program kerja menurut bidang masing-masing
- Bertanggungjawab kepada Ketua.
BAB V
Struktur Organisasi
Pasal 19
Bagan Struktur Organisasi Karang Taruna DIPO RATNA MUDA
Terlampir
BAB VI
Standar Keberhasilan
Pasal 20
Standar Keberhasilan
- Tertib pengelolaan organisasi
- Transparansi Keuangan
- Rapi administrasi
- Terpenuhinya SDM struktur
- Tidak meninggalkan hutang
- Solidnya karang taruna
- Melakukan rekruitmen anggota
- Membukukan profil seluruh anggota kedalam buku induk
- Mengadakan minimal 2 kali agenda dalam rangka membangun soliditas karang taruna
- Membangun basis sosial kemasyarakatan
- Adanya jaringan untuk pemberdayaan masyarakat
- Adanya masyarakat mitra
- Berjalanya agenda pemberdayaan masyarakat
BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan rasul-Nya, dan juga janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu sedang kamu mengetahui ( Qs.al anfal:27)
Ayo bangsa indonesia, dengan jiwa yang berseri-seri, mari berjalan teerus,jangan berhenti, revolusimu belum selesai (soekarno)
Komentar Terbaru